SEBATIK – Menuntaskan rekomendasi hasil pengawasan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Semangat tersebut menjadi fokus kegiatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Nunukan di Aula Gedung BPU Sungai Nyamuk, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Camat Sebatik Timur, Camat Sebatik Induk, Camat Sebatik Tengah, Camat Sebatik Utara, serta sejumlah kepala desa, kepala urusan (kaur), dan kepala seksi (kasi) perangkat desa dari wilayah Pulau Sebatik.
Inspektorat Kabupaten Nunukan mendorong pemerintah kecamatan dan desa agar lebih proaktif menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan yang masih menjadi tanggungan, termasuk temuan dari tahun-tahun sebelumnya.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Nunukan, Muhammad Ramli, S.Sos., mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan setiap rekomendasi yang diberikan melalui pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik.
Menurutnya, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menyelesaikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat. Tentunya, ini menjadi tugas kami agar rekomendasi yang diberikan saat pemeriksaan dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Muhammad Ramli.
Ia berharap pemerintah desa dapat bersikap kooperatif dan berkomitmen memenuhi setiap rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ramli juga mengingatkan bahwa rekomendasi dari pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan, sehingga pemerintah desa perlu memberikan perhatian serius terhadap setiap catatan hasil pengawasan.
“Kami berharap desa kooperatif dalam menyelesaikan rekomendasi yang telah disampaikan dalam LHP. Ini juga menjadi pengingat bahwa masih ada kewajiban yang harus dituntaskan dari hasil pemeriksaan sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Sebatik Timur, Zainal Abidinsyah, S.E., M.M., menegaskan bahwa pemerintah kecamatan memiliki peran penting dalam membantu desa menuntaskan rekomendasi hasil pengawasan.
Peran tersebut dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, dan koordinasi dengan pemerintah desa sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Zainal, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menginventarisasi seluruh rekomendasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menyusun rencana aksi bersama agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih terarah.
“Kecamatan berperan melakukan pembinaan, pendampingan, dan koordinasi dengan pemerintah desa untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa perlu melengkapi dokumen dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Sementara itu, pihak kecamatan akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan penyelesaiannya.
Apabila ditemukan kendala, pemerintah kecamatan dan desa diharapkan segera berkoordinasi dengan Inspektorat maupun perangkat daerah terkait agar solusi dapat ditemukan dan proses tindak lanjut tidak berlarut-larut.
Zainal berharap melalui koordinasi yang baik antara Inspektorat, kecamatan, dan pemerintah desa, seluruh rekomendasi hasil pengawasan dapat diselesaikan secara bertahap hingga tuntas.
Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya menjadi upaya menyelesaikan catatan pemeriksaan, tetapi juga momentum memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan desa yang tertib administrasi, akuntabel, dan semakin bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(adv).




