SEBATIK – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Nadia, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kecamatan Sebatik Tengah, Rabu(8/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isi perda dan pentingnya peran dewan dalam pengawasan kebijakan publik.
Dalam sosialisasi tersebut, Hj Nadia menjelaskan bahwa Perda BLUD menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan serta mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas. Melalui status BLUD, fasilitas kesehatan dapat lebih cepat memenuhi kebutuhan sarana, prasarana, dan tenaga medis demi pelayanan yang lebih baik.
Selain menyampaikan materi perda, Hj Nadia juga menampung berbagai aspirasi masyarakat, termasuk soal pembangunan daerah dan layanan BPJS Kesehatan. Ia berjanji akan menyampaikan seluruh masukan masyarakat ke DPRD serta membantu masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam program BPJS gratis pemerintah.
Hj Nadia berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya melalui kegiatan seperti ini. Dengan mengetahui isi perda, warga diharapkan mampu bersikap mandiri dan berperan aktif dalam menjaga kepentingan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir kegiatan, Hj Nadia mengapresiasi program sosialisasi perda karena dinilai penting sebagai sarana edukasi politik dan hukum bagi masyarakat. Ia menegaskan, kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan hak-haknya sebagai warga Kabupaten Nunukan.
*Editan: kabarsebatik.com




