Kabarsebatik.com – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Hamsing, S.Pi, melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Rabu malam atau malam Kamis (8/10/2025), bertempat di Aula Pondok Pesantren Mutiara Bangsa.
Dalam kegiatan tersebut, Hamsing menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan peredarannya di wilayah Kabupaten Nunukan.
Ia juga menyampaikan pesan kepada para santri dan santriwati agar menjauhi minuman beralkohol karena dapat merusak moral, kesehatan, dan masa depan generasi muda. “Kita harus menghindari yang namanya alkohol, karena selain dilarang agama, juga berdampak buruk bagi kehidupan sosial,” ujar Hamsing.
Selain itu, disampaikan pula perhatian terhadap kebutuhan fasilitas di pondok pesantren, seperti penyediaan tempat sampah dan sarana pendukung lingkungan bersih. Hamsing menekankan bahwa kebutuhan tersebut memerlukan dukungan anggaran dan tidak seharusnya hanya bergantung pada dana internal pesantren.
“Sekolah swasta dan pondok pesantren merupakan bagian penting dari dunia pendidikan kita. Pemerintah harus hadir membantu, karena di Indonesia tidak ada lagi perbedaan kualitas antara negeri dan swasta. Semua memiliki hak yang sama untuk dilayani,” ucapnya menegaskan.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri tokoh agama, pengasuh pondok, serta guri guru santriwati sekitar ini berlangsung penuh keakraban. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Nunukan dalam menyebarluaskan informasi kebijakan daerah agar masyarakat dapat memahami dan turut mendukung pelaksanaannya.
Laporan : Tim Redaksi KabarSebatik




