Camat Sebatik Timur Tekankan Ketelitian dalam Pelayanan Dispensasi Nikah

23 September 2026, 15:39 WIB

SEBATIK TIMUR – Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur terus memperkuat ketertiban administrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan dispensasi nikah yang dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Aru, Rabu (23/9).pukul 08.00 WITA.

 

Pelayanan tersebut dipimpin Camat Sebatik Timur Zainal Abidinsyah, S.E., didampingi Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Muhammad Alatas, S.I.P., Kasi Sosek dan Kesra Hj. Nuhasida, S.I.P., serta staf terkait.

 

Dalam proses pelayanan, dilakukan verifikasi dan validasi data calon pengantin serta pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan secara selektif dan teliti. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap data yang disampaikan sesuai dengan dokumen pendukung dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dispensasi yang diberikan oleh pihak kecamatan dalam pelayanan ini berkaitan dengan pendaftaran kehendak nikah yang dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Dengan adanya dispensasi sesuai ketentuan, proses administrasi pendaftaran nikah selanjutnya dapat diproses oleh pihak yang berwenang.

 

Camat Sebatik Timur menegaskan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi, agar tidak terjadi ketidaksesuaian data maupun dokumen yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

«“Kita ingin memastikan seluruh data dan dokumen benar-benar sesuai. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi di kemudian hari. Karena itu, proses verifikasi dan validasi harus dilakukan dengan teliti dan sesuai ketentuan,” ujar Zainal.»

 

Selain pemeriksaan administrasi, kegiatan juga diisi dengan pemberian nasihat dan pembinaan pernikahan kepada calon pengantin dan keluarga. Pembinaan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai kesiapan, tanggung jawab, serta pentingnya membangun kehidupan rumah tangga secara baik.

 

Melalui pelayanan ini, Kecamatan Sebatik Timur diharapkan dapat memastikan proses administrasi dispensasi nikah berjalan tertib, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi calon pengantin dalam melanjutkan proses pendaftaran nikah sesuai ketentuan yang berlaku.(adv).Z.

Berita Lainnya