Camat Sebatik Timur Pimpin Penertiban Barang Kedaluwarsa di Sungai Nyamuk

22 September 2026, 19:56 WIB

SEBATIK TIMUR – Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap peredaran barang kedaluwarsa di sejumlah toko di wilayah Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Selasa (22/9/2026).

 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dipimpin langsung Camat Sebatik Timur Zainal Abidinsyah, S.E. Sebelum pelaksanaan, Camat terlebih dahulu menggelar apel bersama personel yang terlibat dan dilanjutkan dengan doa.

 

Dalam arahannya, Camat meminta seluruh personel melaksanakan kegiatan secara humanis dan persuasif. Penertiban, kata dia, tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar tumbuh kesadaran untuk tidak memperjualbelikan produk yang telah melewati masa kedaluwarsa.

 

“Laksanakan dengan humanis. Jangan menggunakan cara-cara yang keras. Kita berikan pemahaman dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mereka menyadari pentingnya memeriksa masa berlaku setiap produk yang dijual,” ujar Zainal.

 

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur melibatkan Kasi Sosek Kesra dan Seksi Trantib Kecamatan Sebatik Timur, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, serta staf UPT Puskesmas Sebatik Timur.

 

Hasil pemeriksaan di lapangan masih menemukan sejumlah produk yang telah melewati masa kedaluwarsa dan masih diperjualbelikan. Produk yang ditemukan berupa obat-obatan serta makanan anak-anak.

 

Dari hasil penertiban tersebut, petugas mengamankan satu kotak obat-obatan dan satu kotak makanan anak-anak yang telah kedaluwarsa. Seluruh barang hasil temuan kemudian diamankan di Kantor Desa Sungai Nyamuk untuk mencegah kembali beredarnya produk tersebut dan selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Camat Sebatik Timur mengimbau seluruh pelaku usaha agar secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan, khususnya masa berlaku produk sebelum dipajang dan dijual kepada masyarakat.

 

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran bersama. Keamanan dan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama, termasuk para pelaku usaha dalam memastikan produk yang dijual masih layak dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” tambahnya.

 

Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menjadi konsumen yang cermat, antara lain dengan memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan sebelum membeli maupun mengonsumsi suatu produk.

 

Kegiatan penertiban berlangsung aman dan lancar serta menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan peredaran barang sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sebatik Timur.(adv) Z.

Berita Lainnya