BPD Aji Kuning Awasi Rehabilitasi Kantor Desa, Pastikan Pembangunan Sesuai Perencanaan

24 Juni 2026, 20:34 WIB

SEBATIK TENGAH – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aji Kuning melakukan pengawasan terhadap kegiatan rehabilitasi Gedung Kantor Desa Aji Kuning sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol terhadap pembangunan desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan Pemerintah Desa Aji Kuning pada Rabu, 24 Juni 2026, berlokasi di Jalan Hasan DM RT.05 Dusun Abadi 1, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.

 

Rehabilitasi Kantor Desa Aji Kuning dilakukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan publik bagi masyarakat. Kegiatan ini menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan mekanisme perencanaan desa dan ketentuan peraturan yang berlaku, serta telah melalui pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

 

Pekerjaan rehabilitasi difokuskan pada perbaikan bagian atap dan plafon kantor desa yang mengalami kerusakan akibat usia bangunan. Pemerintah Desa Aji Kuning mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Sekretaris Desa Aji Kuning, Muh. Arnil, menjelaskan bahwa rehabilitasi kantor desa merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memperbaiki fasilitas pelayanan masyarakat. Menurutnya, kondisi atap yang mengalami kebocoran telah berdampak pada kerusakan plafon sehingga perlu segera dilakukan perbaikan.

 

“Melalui rehabilitasi ini, kami berharap aparatur desa dapat bekerja lebih nyaman dan masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan administrasi dapat merasa lebih aman serta nyaman,” ujar Muh. Arnil.

 

Ketua BPD Aji Kuning, Budirman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan. Dari hasil pengawasan lapangan, kegiatan rehabilitasi dinilai sesuai dengan kebutuhan bangunan dan hasil keputusan Musyawarah Desa.

 

Budirman menjelaskan, Kantor Desa Aji Kuning merupakan pusat pelayanan masyarakat yang telah digunakan sejak desa tersebut berdiri pada tahun 2004 sebagai hasil pemekaran dari Kampung Sungai Haji Kuning yang sebelumnya berada dalam wilayah Desa Pancang. Selama lebih dari dua dekade, bagian atap kantor desa belum mendapatkan perbaikan sehingga mengalami penurunan kualitas.

 

“Hasil pengawasan BPD menunjukkan rehabilitasi ini memang diperlukan karena kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan akibat faktor usia. Pelaksanaan kegiatan juga telah melalui proses perencanaan yang sah dan disepakati bersama masyarakat,” kata Budirman.

 

BPD Aji Kuning menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar setiap kegiatan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan adanya rehabilitasi kantor desa ini, diharapkan pelayanan publik di Desa Aji Kuning semakin optimal dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.(adv)Alonk.

Berita Lainnya