SEBATIK — Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan, digegerkan dengan penemuan jasad bayi perempuan di dalam sebuah goodie bag berwarna hitam yang diletakkan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 004, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 17.20 Wita.
Kapolsek Sebatik Timur IPTU Didik Triastoro, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga terkait penemuan bayi dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir jalan.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang warga berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil. Saat itu, saksi melihat sebuah tas berwarna hitam yang dikerumuni lalat. Karena penasaran, saksi kemudian memeriksa isi tas tersebut dan mendapati adanya jasad bayi.
Saksi selanjutnya meminta bantuan warga sekitar untuk memastikan temuannya. Setelah diketahui bahwa isi tas tersebut merupakan jasad bayi, kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 17.30 Wita.
Dari hasil penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Sebatik Timur , polisi mengamankan seorang perempuan berinisial N (21) yang diduga berkaitan dengan penemuan jasad bayi tersebut. N diketahui berdomisili di Jalan Pangeran Diponegoro, RT 03, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Berdasarkan keterangan N kepada penyidik, dirinya mengaku melahirkan bayi tersebut pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita di WC rumahnya. Persalinan disebut berlangsung sendiri tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain.
Setelah melahirkan, N mengaku sempat menimang bayi tersebut, kemudian membungkusnya menggunakan daster dan membawanya ke kamar. Bayi tersebut kemudian dibaringkan di atas kasur. Sekitar 10 menit kemudian bayi menangis dan sempat disusui sebelum akhirnya tertidur.
N kemudian mengaku berbaring di samping bayi hingga sekitar pukul 18.00 Wita. Saat melihat kondisi bayi, N menyatakan bayi tersebut sudah tidak bernapas. Dalam kondisi panik, N kemudian mengambil sebuah tas dan memasukkan bayi tersebut ke dalamnya.
Tas berisi bayi kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju Desa Padaidi. Sesampainya di Jalan Jenderal Sudirman, RT 004, N diduga meletakkan tas tersebut di pinggir jalan sebelum meninggalkan lokasi.
Dalam keterangannya, N menyebut dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah bayi tersebut masih dalam keadaan hidup atau sudah meninggal ketika dimasukkan ke dalam tas. Ia mengaku saat itu dalam kondisi panik karena saudara laki-lakinya datang dan menanyakan uang kepadanya.
N juga mengaku membuang bayi tersebut karena takut diketahui oleh kedua orang tuanya. Ia baru mengetahui jasad bayi telah ditemukan setelah melihat status WhatsApp temannya pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, N mengaku merasa takut dan cemas.
Sementara itu, seorang saksi berinisial A mengaku memiliki hubungan asmara dengan N. A menerangkan bahwa dirinya pernah berhubungan badan dengan N sebanyak dua kali, dengan hubungan pertama terjadi pada Desember 2025.
A mengaku mengetahui N hamil pada Maret 2026 dan sempat menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Namun, menurut keterangannya, N tidak bersedia menikah karena masih berstatus sebagai istri orang lain dan kemudian diketahui memiliki hubungan dengan pria lain.
Dalam pemeriksaan, A juga menyebut dirinya dan N sempat berniat menggugurkan kandungan. A mengaku pernah memesan sejumlah obat yang disebut untuk menggugurkan kandungan dan N disebut sempat mengonsumsinya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan kehamilan tetap berlanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara tersebut meliputi satu lembar daster berwarna hitam, satu unit sepeda motor X-Ride, satu buah kunci motor, satu kresek bening, satu unit tablet Redmi berwarna pink, satu baju dalam berwarna hitam, satu CD berwarna ungu, satu celana bola pendek berwarna hitam, serta satu buah goodie bag merek D’yana berwarna hitam.
IPTU Didik Triastoro menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi akan mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan keterangan para saksi serta hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Selain itu, kondisi bayi saat dimasukkan ke dalam tas serta penyebab pasti kematian menjadi bagian penting yang harus dipastikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian sebelum jasad bayi ditemukan warga.
Kapolsek Sebatik Timur menyampaikan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan. Status N sebagai terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus penemuan jasad bayi ini kini menjadi perhatian warga Sebatik Timur. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan bayi tersebut ditemukan tak bernyawa di pinggir Jalan jenderal Sudirman, Desa Padaidi.(PD).




