NUNUKAN – Upaya menjaga keamanan jalur perbatasan terus dilakukan Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad. Dalam dua kali pemeriksaan di Pos Dalduk Tembalang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, petugas mengamankan 948 kemasan minuman beralkohol yang diangkut menggunakan dua mobil travel.
Ratusan kemasan miras tersebut ditemukan dalam pemeriksaan terpisah pada 12 dan 13 Oktober 2026. Barang bukti terdiri atas 708 botol minuman beralkohol dan 240 kaleng bir.
Komandan Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Letkol Kav Dian Kriswijaya, menjelaskan bahwa temuan pertama terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.
Saat memeriksa Daihatsu Xenia putih bernomor polisi AU 1729 AD, petugas menemukan 708 botol minuman beralkohol yang terdiri atas Atlas 72 botol, Anggur Merah 480 botol, Bir Bintang 120 botol, dan Bir Singaraja 36 botol.
Sehari berikutnya, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, petugas kembali menemukan minuman beralkohol saat memeriksa Toyota Avanza putih bernomor polisi DD 1857 VP. Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan 240 kaleng bir merek Anchor yang berdasarkan laporan dibawa dari Sebuku menuju Malinau.
Kedua kendaraan beserta barang bukti kemudian diamankan di Pos Tembalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Letkol Kav Dian Kriswijaya menjelaskan, barang bukti dari kedua pemeriksaan tersebut disiapkan untuk diserahkan kepada instansi berwenang, yakni Bea Cukai Nunukan dan Satpol PP Nunukan, guna diproses sesuai ketentuan.
Pengamanan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan jalur perbatasan agar aktivitas angkutan barang dapat terpantau dengan baik. Satgas Pamtas juga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan kerja sama lintas instansi, diharapkan keamanan serta ketertiban di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan dapat terus terjaga.(Oz/p).




