NUNUKAN – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Nunukan terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan sambang dan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Nunukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (4/9/2026) di sepanjang Jalan Poros Trans Kalimantan Utara, Desa Salang, Kecamatan Tulin Onsoi.
Kegiatan dipimpin langsung oleh KBO Sat Binmas Polres Nunukan, IPTU Andi Irwan, bersama personel Sat Binmas dengan memberikan imbauan kamtibmas sekaligus sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Binmas mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak luas, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas ekonomi.
Petugas juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang menegaskan pentingnya peran seluruh elemen dalam mencegah terjadinya karhutla.
Pada pukul 14.30 Wita, personel Sat Binmas menyambangi petugas keamanan di Pos Penjagaan pintu masuk kawasan perkebunan kelapa sawit PT Tirta Madu Jaya (TMJ) yang berada di Desa Salang. Dalam kesempatan itu, petugas meminta agar pesan-pesan pencegahan karhutla turut disampaikan kepada warga yang memiliki lahan perkebunan di luar areal HGU perusahaan.
Imbauan tersebut bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan pertanian maupun perkebunan, mengingat tingginya risiko kebakaran yang dapat meluas, terutama pada musim kemarau.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.15 Wita, personel Sat Binmas kembali melakukan pendekatan secara humanis kepada seorang warga yang sedang menggarap lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit di wilayah Desa Salang.
Warga tersebut diketahui bernama Asdar, yang berdomisili di Kecamatan Sebatik Timur dan sedang melakukan aktivitas berkebun di Kecamatan Tulin Onsoi. Kepada warga tersebut, petugas menyampaikan pesan kamtibmas serta menegaskan pentingnya membuka lahan tanpa cara membakar.
KBO Sat Binmas Polres Nunukan IPTU Andi Irwan mengatakan bahwa kegiatan sambang dan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Sat Binmas Polres Nunukan berharap sinergi antara kepolisian, perusahaan, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menjaga keamanan lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.(adv) Satbinmas




