NUNUKAN — Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Nunukan melaksanakan kegiatan pembinaan, penyuluhan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), sekaligus screening dan pendataan terhadap pengelola serta pekerja tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 3–4 September 2026, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai. Kegiatan dipimpin KBO Sat Binmas Polres Nunukan, IPTU Andi Irwan.
Lokasi kegiatan menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang berada di kawasan Tanah Merah, Jalan Balangan RT 001, Desa Apas, Kecamatan Sebuku, serta satu THM di poros Jalan Trans Kalimantan, Desa Apas.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Binmas melakukan pendataan terhadap pekerja perempuan atau Lady Companion (LC) yang bekerja di sejumlah tempat karaoke. Pendataan dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sejumlah tempat karaoke di kawasan Tanah Merah dengan jumlah pekerja LC yang bervariasi. Di antaranya BD sebanyak 22 orang, M1 sebanyak 5 orang, M 2 sebanyak 5 orang, M 11 orang, BL 10 orang, P2 21 orang, EJ 20 orang dan EB 8 orang.
Dari tempat-tempat hiburan tersebut, tercatat sebanyak 103 orang LC yang tinggal di mes yang disediakan oleh masing-masing pengelola dan berada di sekitar lokasi tempat mereka bekerja.
Sementara itu, pada salah satu THM bernama R0 yang berada di poros Jalan Trans Kalimantan, Desa Apas, petugas mendata tiga orang LC. Mereka juga diketahui tinggal di mes yang disediakan oleh pengelola di sekitar tempat bekerja.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan pekerja LC yang berhasil didata dalam kegiatan tersebut mencapai 105 orang. Para pekerja tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Selain melakukan pendataan, Sat Binmas Iptu Andi irwan juga memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pengelola maupun pekerja THM agar turut bertanggung jawab dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
Personel juga mengingatkan agar para pekerja dapat beradaptasi dengan lingkungan setempat, menghormati kearifan lokal serta adat istiadat masyarakat. Mereka juga diimbau menjaga sikap dan berpakaian secara wajar serta sopan ketika berada di lingkungan permukiman warga.
Dalam kesempatan tersebut, pengelola THM diminta memastikan lingkungan tempat usaha terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba serta berbagai bentuk tindak pidana lainnya. Pengelola juga diwajibkan memperhatikan identitas pekerja dan tidak menerima pekerja yang identitasnya tidak jelas maupun yang masih di bawah umur.
Sat Binmas Iptu Andi irwan turut mengingatkan para pekerja maupun pengelola agar segera melaporkan kepada pemilik usaha, petugas kepolisian atau aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana.
Masyarakat maupun pengelola THM juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian melalui nomor 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan adanya gangguan keamanan.
Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh rangkaian pembinaan, penyuluhan, screening dan pendataan berlangsung aman, lancar serta tertib. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian, pengelola THM dan masyarakat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Sebuku.(adv)Satbinmas




