Polres Nunukan Edukasi TKI Deportasi dan CPMI, Cegah TPPO dan Pekerjaan Ilegal di Luar Negeri

30 September 2026, 21:14 WIB

NUNUKAN – Polres Nunukan melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) memberikan sosialisasi dan bimbingan penyuluhan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru dideportasi dari Malaysia serta Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang saat ini berada di Rusunawa, Jalan Ujang Dewa RT 05, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA tersebut dipimpin Ps. Kasat Binmas Polres Nunukan IPTU Andi Irwan bersama staf Sat Binmas. Sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sekaligus memberikan pemahaman kepada para pekerja migran mengenai pentingnya kelengkapan dokumen sebelum bekerja ke luar negeri.

Dalam penyuluhannya, IPTU Andi Irwan mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur bujuk rayu calo atau pihak tertentu yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan proses cepat tanpa dokumen resmi.

Ia menjelaskan, setiap warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri, baik untuk bekerja maupun berwisata, wajib memiliki dokumen keimigrasian dan izin sesuai dengan tujuan keberangkatannya.

“Jangan mudah teriming-imingi oleh calo atau pengurus yang menjanjikan pekerjaan tanpa menggunakan dokumen keimigrasian. Bekerja secara ilegal di luar negeri membuat pekerja tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya dan berisiko dipulangkan atau dideportasi oleh negara setempat,” jelasnya.

Menurutnya, pengalaman para TKI yang telah dideportasi menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih memahami risiko bekerja secara ilegal. Karena itu, setiap proses keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri harus ditempuh melalui mekanisme resmi.

Polres Nunukan juga mengingatkan keluarga maupun pihak yang menjadi penjamin para deportan agar tidak langsung memberangkatkan kembali pekerja ke luar negeri tanpa memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi.

“Urus dokumen keimigrasian sesuai mekanisme yang berlaku dan berkoordinasi dengan BP3MI untuk proses penempatan kerja. Dengan begitu, pekerja migran dapat memperoleh perlindungan dari negara,” ungkap Andi Irwan.

Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh lagi melakukan penyeberangan ke luar negeri untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO maupun berbagai bentuk penipuan dan eksploitasi tenaga kerja.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Katim Penempatan CPMI BP3MI Nunukan Wiwin H beserta staf, Babinsa 0911-01 Koramil Nunukan Kelurahan Selisun Sertu Laminto, serta sebanyak 87 orang deportan, termasuk anak-anak. Hadir pula warga masyarakat atau pihak penjamin yang akan mengambil dan membantu proses pengurusan dokumen para CPMI.

Selain memberikan edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, petugas juga membuka ruang bagi para deportan untuk menyampaikan keluhan, termasuk apabila mengalami gangguan kesehatan. Mereka diarahkan untuk segera melaporkan kondisi tersebut kepada petugas BP3MI.

Kehadiran Polri di tengah para TKI deportasi diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri. Kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar serta diharapkan dapat membantu meminimalisir potensi TPPO di wilayah perbatasan Nunukan.(Kstb).

Berita Lainnya