NUNUKAN — Kabar baik bagi masyarakat pengguna BBM bersubsidi dengan surat rekomendasi. Ke depan, pelayanan pengambilan BBM jenis bensin maupun solar menggunakan rekomendasi tidak lagi dibatasi oleh hari maupun jam tertentu. Rabu(26/08).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, S.H.,M.Pi dalam rapat yang membahas mekanisme pelayanan BBM menggunakan surat rekomendasi.
Andi Fajrul Syam mengatakan, pelayanan BBM rekomendasi akan disamakan dengan pelayanan kendaraan pada umumnya, yakni mengikuti sistem antrean.
“Ke depan, pelayanan BBM rekom tidak lagi dibatasi oleh hari atau jam tertentu. Tidak ada lagi ketentuan, misalnya rekomendasi hanya dilayani pada jam atau hari tertentu,” ujar Andi Fajrul Syam.
Menurutnya, ketika kendaraan yang membawa rekomendasi tiba pada gilirannya, pemilik kendaraan cukup menyerahkan rekomendasi kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.
Setelah dokumen dinyatakan sesuai, petugas akan melakukan proses barcode dan BBM dapat langsung diisikan ke kendaraan sesuai ketentuan.
Andi menegaskan, rekomendasi tidak perlu lagi dikumpulkan terlebih dahulu kemudian ditumpuk untuk dilayani satu per satu.
“Mobil yang di depan selesai, kendaraan berikutnya maju. Ketika sampai pada kendaraan yang membawa rekomendasi, rekomendasinya langsung diproses dan BBM langsung dilayani,” jelasnya.
Ia berharap perubahan mekanisme tersebut dapat menghilangkan penumpukan rekomendasi dan membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat serta teratur.
Selain itu, sistem antrean dinilai dapat memberikan perlakuan yang lebih adil bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan BBM dengan rekomendasi.
“Dengan mekanisme ini, pelayanan diharapkan menjadi lebih tertib, adil, transparan, dan tidak menimbulkan penumpukan antrean rekomendasi,” pungkasnya.(adv).




