NUNUKAN – Keterbatasan lahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat menjadi salah satu persoalan pertanahan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dari total luas wilayah sekitar 1,4 juta hektare, sebanyak 83 persen merupakan kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat ruang pemanfaatan lahan bagi masyarakat relatif terbatas.
Persoalan itu disoroti Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Deddy Yevry Hanteru Sitorus, M.A., saat menghadiri Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari unsur pemerintah daerah, legislatif, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh agama.
Deddy menjelaskan, dari keseluruhan luas wilayah Nunukan, hanya sekitar 17 persen yang berada di luar kawasan hutan dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, baik masyarakat, komunitas adat, pemerintah daerah maupun sektor swasta.
Namun, sebagian lahan di luar kawasan hutan tersebut juga diperkirakan telah masuk dalam wilayah konsesi perkebunan, pertambangan, dan sektor usaha lainnya.
“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama. Wilayah Kalimantan Utara memang sangat luas, tetapi lahan yang benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat relatif terbatas. Karena itu, diperlukan penataan dan kejelasan data pertanahan agar pemanfaatan lahan dapat berlangsung secara adil,” ujar Deddy.
Di tengah persoalan tersebut, Deddy menyampaikan adanya program sertifikasi tanah gratis dari Kementerian ATR/BPN. Sebanyak 15.673 sertifikat tanah telah disiapkan untuk masyarakat yang berhak di Provinsi Kalimantan Utara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.007 sertifikat dialokasikan untuk masyarakat Kabupaten Nunukan. Sebagian di antaranya diserahkan secara simbolis dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Selain sertifikasi, ia juga menekankan pentingnya digitalisasi peta pertanahan untuk meningkatkan akurasi data, transparansi, serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
Menurutnya, persoalan agraria di wilayah perbatasan tidak dapat diselesaikan hanya oleh Kementerian ATR/BPN. Diperlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahkan, sejumlah persoalan pertanahan yang berkaitan dengan sengketa dan tumpang tindih kepentingan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara, Ade Chandra Wijaya, mengungkapkan terdapat 2.706 sertifikat tanah yang telah selesai diproses, tetapi belum diambil oleh pemiliknya dan masih tersimpan di Kantor Pertanahan.
Ia mengimbau masyarakat yang pernah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi belum menerima sertifikat, agar segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat.
Ade juga menjelaskan, persoalan lahan di kawasan transmigrasi masih membutuhkan koordinasi antara BPN dan pemerintah daerah. Penguatan pelaksanaan reforma agraria pun perlu didukung sinergi berbagai instansi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Noor Arifin, menambahkan bahwa pelaksanaan program sertifikasi tanah tahun anggaran 2026 telah memasuki tahap penyelesaian. Karena itu, pengusulan lokasi baru untuk tahun berjalan tidak lagi dapat dilakukan.
Untuk program 2027, desa dan kelurahan yang belum pernah mendapatkan program PTSL dipersilakan mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk selanjutnya dilakukan kajian kelayakan.
Khusus wilayah Pulau Sebatik, BPN merencanakan pemotretan udara dan pengukuran bidang tanah secara menyeluruh pada 2027.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki persoalan administrasi pertanahan, mulai dari kesalahan penulisan nama pemilik hingga ketidaksesuaian letak dan batas bidang tanah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Amin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Nunukan menilai kepastian hukum pertanahan merupakan aspek penting dalam melindungi hak masyarakat, mencegah konflik agraria, serta mendukung peningkatan kesejahteraan, khususnya di wilayah perbatasan negara.
Pemkab Nunukan juga menyatakan kesiapan memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program PTSL, reforma agraria, sertifikat tanah elektronik, penataan ruang, hingga pengamanan aset pemerintah daerah.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan persoalan pertanahan di Kabupaten Nunukan, termasuk keterbatasan lahan dan ketidakjelasan administrasi, dapat ditangani melalui pembenahan data, koordinasi lintas sektor, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(E/p).




