Komisi II DPRD Nunukan Kawal Penyelesaian Ganti Rugi Embung Lapri, Target Tuntas 30 Juni 2026

15 Mei 2026, 13:01 WIB

NUNUKAN – Meski dalam suasana hari libur, jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan tetap menunjukkan komitmennya dalam mengawal penyelesaian persoalan ganti rugi lahan Embung Lapri. Pada Sabtu pagi, Ketua Komisi II DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam bersama rombongan melakukan silaturahmi dan koordinasi bersama Kepala Kantor ATR/BPN Nunukan yang baru, Noor Arifin.Jumat(15/05).

 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Ramsah, Kepala Desa Lapri Syamsul Rijal, serta Kepala Desa Bukit Harapan Cecep. Pertemuan itu difokuskan untuk membahas percepatan penyelesaian persoalan Embung Lapri yang hingga kini masih dinantikan masyarakat pemilik lahan.

 

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, mengatakan pihaknya sengaja memanfaatkan momentum tersebut untuk memastikan proses penyelesaian dapat berjalan sesuai target yang telah ditentukan.

 

“Walaupun hari libur, kami tetap hadir dan bersilaturahmi bersama Kepala ATR/BPN Nunukan yang baru guna membahas percepatan penyelesaian persoalan Embung Lapri. Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal hak-hak masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa Komisi II DPRD Nunukan kembali mengingatkan seluruh pihak terkait agar target penyelesaian hingga 30 Juni 2026 benar-benar dapat direalisasikan.

 

“Kami meminta agar target penyelesaian sampai 30 Juni 2026 dapat dipenuhi sesuai harapan masyarakat pemilik lahan yang sampai hari ini masih menunggu kepastian pembayaran ganti rugi,” jelasnya.

 

Menurut Andi Fajrul, persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat yang sudah terlalu lama menanti kejelasan dari pemerintah.

 

“Bagi masyarakat, ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal hak dan kepastian yang sudah lama mereka nantikan. Karena itu kami berharap seluruh proses bisa segera diselesaikan,” ungkapnya.

 

Ia juga berharap Kepala Kantor ATR/BPN Nunukan yang baru dapat segera membangun komunikasi aktif bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), agar proses pembayaran kepada masyarakat terdampak dapat dipercepat.

 

“Kami berharap koordinasi antara ATR/BPN dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perkimtan, dapat berjalan lebih maksimal sehingga percepatan pembayaran kepada masyarakat bisa segera direalisasikan,” tambahnya.

 

Komisi II DPRD Nunukan memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian Embung Lapri hingga masyarakat benar-benar mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami di Komisi II DPRD Nunukan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas dan masyarakat mendapatkan kepastian yang mereka harapkan,” pungkasnya.(adv).

*versi kabarsebatik.com

Berita Lainnya