NUNUKAN — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, S.H., M.Pi, memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dinilai berkaitan erat dengan pengelolaan aset, tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), serta penyertaan modal daerah.Senin(31/08).
Tiga Ranperda yang menjadi perhatian tersebut yakni Ranperda tentang Barang Milik Daerah, Ranperda perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroda, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Dalam pembahasan Ranperda Barang Milik Daerah, Andi Fajrul Syam menekankan pentingnya mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang transparan serta didukung pengawasan yang kuat.
Menurutnya, aset daerah merupakan bagian penting dari kekayaan pemerintah yang harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab. Karena itu, jangan sampai aset strategis daerah justru dikelola tanpa kontrol dan pengawasan yang memadai.
“Pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah harus memiliki mekanisme yang transparan dan pengawasan yang kuat. Jangan sampai aset strategis daerah justru dikelola tanpa kontrol yang memadai,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Ranperda perubahan badan hukum dari Perusda menjadi Perseroda, Andi menilai proses pembentukan dan penataan BUMD harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah.
Ia mengingatkan agar persoalan-persoalan masa lalu tidak sekadar berpindah tempat setelah perubahan badan hukum dilakukan. Menurutnya, persoalan yang masih ada harus diselesaikan secara jelas dan melalui mekanisme audit yang memadai.
“Jangan sampai persoalan masa lalu hanya berpindah tempat tanpa penyelesaian yang jelas dan harus diaudit oleh BPK, bukan KAP saja,” ujarnya.
Sedangkan untuk Ranperda Penyertaan Modal Daerah, perhatian Andi Fajrul Syam tertuju pada perubahan nilai usulan penyertaan modal dari Rp2,5 miliar menjadi Rp50 miliar.
Menurutnya, perubahan nilai yang cukup besar tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan didukung kajian yang matang. Semakin besar dana daerah yang diinvestasikan, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk memastikan manfaat serta hasilnya dapat dirasakan masyarakat.
“Semakin besar uang daerah yang diinvestasikan, semakin besar pula kewajiban kita memastikan manfaat dan hasilnya bagi masyarakat,” katanya.
Andi menegaskan, keberanian dalam mengambil keputusan pembangunan daerah tetap harus berjalan beriringan dengan perhitungan, transparansi, akuntabilitas dan pengawasan. Hal tersebut penting agar setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada keputusan hari ini, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat di masa mendatang.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Nunukan, ia menyatakan bahwa fungsi pengawasan bukan bertujuan untuk menghambat jalannya kebijakan pemerintah. Kritik dan pengawalan, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap kebijakan berjalan pada jalur yang benar.
“Mengawal bukan berarti menghambat. Mengkritisi bukan berarti membenci. Tetapi memastikan setiap kebijakan berjalan di jalan yang benar adalah bagian dari tanggung jawab kami,” pungkasnya.(adv).




