Ketika Loyalitas ASN Diuji: Antara Kekuasaan, Karier, dan Kepentingan Publik

10 September 2026, 22:00 WIB

 

Menyoal Netralitas Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan di Tengah Tekanan Politik

 

Oleh: Andi Fajrul Syam
Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Negeri Makassar

Birokrasi adalah mesin yang membuat pemerintahan bekerja. Kebijakan diterjemahkan menjadi program. Anggaran diwujudkan dalam pelayanan dan pembangunan. Sementara berbagai keputusan pemerintah dilaksanakan melalui struktur administrasi yang bekerja setiap hari.

 

Namun birokrasi tidak pernah benar-benar berada dalam ruang yang steril dari kepentingan politik.

 

Di sinilah persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi penting untuk terus dibicarakan. Selama ini pembahasan mengenai netralitas ASN sering dikaitkan dengan keterlibatan dalam politik praktis terutama menjelang Pemilu dan Pilkada.

 

Padahal ada persoalan yang jauh lebih mendasar. Mampukah birokrasi mempertahankan profesionalitas ketika berhadapan dengan tekanan kekuasaan

 

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika jabatan karier mutasi promosi dan kepentingan politik berada dalam relasi yang sangat dekat.

 

Dalam sejarah Administrasi Publik hubungan antara politik dan administrasi merupakan salah satu perdebatan klasik. Woodrow Wilson menekankan pentingnya membangun administrasi yang profesional sehingga birokrasi tidak terjebak dalam praktik politik kepartaian dan patronase.

 

Perkembangan ilmu Administrasi Publik kemudian menunjukkan bahwa politik dan administrasi tidak mungkin dipisahkan secara mutlak. Politik menentukan arah kebijakan sementara birokrasi menjalankan dan menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan pelayanan publik.

 

Karena itu persoalannya bukan bagaimana menghilangkan politik dari birokrasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hubungan politik dan birokrasi dikelola agar tidak berubah menjadi politisasi birokrasi.

 

Dalam konteks Indonesia persoalan tersebut menjadi semakin menarik karena birokrasi memiliki posisi strategis dalam menentukan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

 

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan pentingnya profesionalitas dan netralitas ASN. ASN harus menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari intervensi politik.

 

Maknanya sebenarnya sederhana. ASN harus loyal kepada pemerintahan yang sah tetapi loyalitas tersebut tidak boleh berubah menjadi loyalitas personal kepada pejabat atau kekuatan politik tertentu.

 

ASN bukan milik kepala daerah. ASN bukan milik partai politik. ASN adalah aparatur negara yang bekerja untuk kepentingan masyarakat.

 

Karena itu ketika seorang ASN mengatakan bahwa suatu kebijakan tidak sesuai aturan pernyataan tersebut tidak semestinya langsung dipahami sebagai bentuk pembangkangan.

 

Justru keberanian menyampaikan fakta berdasarkan aturan merupakan bagian dari profesionalitas birokrasi.

 

Miftah Thoha dalam kajiannya mengenai birokrasi dan politik di Indonesia telah mengingatkan bahwa hubungan birokrasi dengan kekuasaan politik merupakan persoalan penting dalam perjalanan birokrasi Indonesia. Ketika kompetensi dan profesionalisme mulai dikalahkan oleh kedekatan dengan kekuasaan maka merit system akan menghadapi persoalan.

 

Di sinilah kita perlu membedakan antara kepatuhan dan profesionalitas.

 

ASN yang selalu mengatakan siap belum tentu profesional. Sebaliknya ASN yang berani mengatakan tidak ketika sebuah perintah bertentangan dengan aturan belum tentu tidak loyal.

 

Pemerintahan membutuhkan birokrat yang mampu memberikan informasi secara objektif. Pemerintah membutuhkan orang orang yang berani mengatakan ketika sebuah kebijakan benar ketika sebuah kebijakan memiliki risiko dan ketika sebuah kebijakan perlu diperbaiki.

 

Jika seluruh birokrat hanya menyampaikan apa yang ingin didengar oleh pimpinan maka pemerintah akan kehilangan informasi yang sebenarnya dibutuhkan untuk mengambil keputusan.

 

Birokrasi akhirnya dapat mengalami apa yang sering disebut sebagai bureaucratic silence. Birokrat memilih diam bukan karena tidak mengetahui persoalan tetapi karena khawatir terhadap konsekuensi yang mungkin muncul.

 

Dalam kondisi seperti itu persoalannya sudah tidak lagi sebatas netralitas ASN. Persoalannya telah masuk ke wilayah tata kelola kekuasaan.

 

Netralitas juga tidak cukup hanya dibicarakan ketika Pemilu dan Pilkada berlangsung. Netralitas harus diuji dalam proses pemerintahan sehari hari.

 

Apakah pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi

 

Apakah mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi

 

Apakah promosi diberikan berdasarkan kinerja

 

Apakah kebijakan anggaran ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat

 

Apakah pelayanan publik diberikan secara adil tanpa melihat latar belakang politik masyarakat

 

Pertanyaan pertanyaan tersebut menurut saya justru lebih penting.

 

Politisasi birokrasi tidak selalu hadir dalam bentuk ASN berdiri di atas panggung kampanye. Ia bisa hadir melalui proses pengisian jabatan mutasi anggaran program pelayanan bahkan dalam pengambilan keputusan pemerintahan.

 

Karena itu persoalan netralitas ASN tidak dapat seluruhnya dibebankan kepada individu.

 

Kita sering mengatakan bahwa ASN harus berani menolak tekanan politik. Tetapi ada pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting. Apakah sistem mampu melindungi ASN yang berani mempertahankan profesionalitas tersebut

 

Jika seorang ASN mempertahankan aturan kemudian kariernya terganggu maka persoalannya bukan lagi sekadar keberanian individu. Itu merupakan persoalan tata kelola kelembagaan.

 

Kita tidak cukup hanya membangun ASN yang berani. Kita harus membangun sistem yang membuat ASN aman untuk tetap profesional.

 

Dalam konteks pemerintahan daerah fungsi pengawasan juga memiliki posisi penting. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun pengawasan harus ditempatkan secara proporsional.

 

Pengawasan tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap birokrasi. DPRD tidak seharusnya menentukan siapa yang harus dipromosikan atau siapa yang harus dimutasi.

 

Sebaliknya birokrasi juga tidak boleh menggunakan alasan profesionalitas untuk menghindari pengawasan.

 

Pengawasan seharusnya diarahkan pada pertanyaan yang lebih substantif. Apakah kebijakan pemerintah sesuai dengan aturan. Apakah anggaran digunakan secara tepat. Apakah program benar benar menjawab kebutuhan masyarakat. Apakah pelayanan publik berjalan secara adil dan apakah terdapat konflik kepentingan dalam proses pemerintahan.

 

Dalam perspektif Administrasi Publik hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam tata kelola pemerintahan.

 

Agus Dwiyanto banyak membahas pentingnya reformasi birokrasi dan perubahan budaya birokrasi agar pemerintahan menjadi lebih terbuka akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

 

Birokrasi yang profesional seharusnya tidak takut diawasi. Begitu pula lembaga pengawas harus memahami batas antara menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan intervensi terhadap birokrasi.

 

Keduanya harus ditempatkan dalam posisi yang tepat.

 

Politik memiliki ruang untuk menentukan arah kebijakan. Birokrasi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan secara profesional. Sementara masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas.

 

Pada akhirnya kita perlu mendefinisikan kembali arti loyalitas ASN.

 

Loyalitas bukan berarti mengikuti semua keinginan pimpinan. Loyalitas juga bukan berarti membenarkan semua kebijakan.

 

Loyalitas adalah menjalankan tugas berdasarkan hukum menjaga integritas memberikan pelayanan secara adil dan menempatkan kepentingan publik sebagai tujuan utama.

 

Pejabat politik dapat berganti. Kepala daerah dapat berganti. Partai politik dapat berganti. Konfigurasi kekuasaan juga dapat berubah.

 

Namun birokrasi harus tetap berjalan.

 

Pelayanan publik harus tetap diberikan. Sekolah harus tetap melayani masyarakat. Puskesmas harus tetap berjalan. Perizinan harus tetap diproses dan pembangunan harus tetap dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

 

Karena itu birokrasi harus dibangun untuk melampaui kepentingan politik jangka pendek.

 

Pertanyaan tentang netralitas ASN akhirnya tidak cukup hanya dengan menanyakan apakah ASN ikut politik praktis.

 

Kita perlu bertanya lebih jauh apakah birokrasi kita mampu tetap profesional ketika kepentingan kekuasaan berhadapan dengan kepentingan publik.

 

Ancaman terbesar terhadap netralitas birokrasi mungkin bukan ketika ASN terlihat berkampanye.

 

Ancaman yang lebih serius adalah ketika ASN memilih diam karena takut. Ketika ASN patuh karena khawatir terhadap karier. Ketika keputusan dibuat bukan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat tetapi berdasarkan siapa yang sedang berkuasa.

 

Jika kondisi tersebut terjadi maka yang kehilangan bukan hanya ASN.

 

Masyarakatlah yang akan kehilangan pelayanan yang objektif dan negara akan kehilangan sesuatu yang jauh lebih mahal yaitu kepercayaan publik.

 

Karena itu reformasi birokrasi tidak boleh hanya menghasilkan ASN yang patuh.

 

Kita membutuhkan ASN yang profesional berintegritas berani menyampaikan kebenaran dan mampu menjaga kepentingan publik di tengah dinamika kekuasaan.

 

Birokrasi yang sehat bukan birokrasi yang takut kepada kekuasaan. Birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang menghormati kekuasaan tetapi tetap tunduk kepada hukum etika administrasi dan kepentingan publik.

 

Dan pengawasan yang sehat bukanlah pengawasan yang mencari kesalahan birokrasi. Pengawasan yang sehat adalah pengawasan yang memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol birokrasi tidak bekerja tanpa akuntabilitas dan kepentingan publik tidak kalah oleh kepentingan kekuasaan.

 

Andi Fajrul Syam

Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik

Universitas Negeri Makassar

Berita Lainnya