Kasatlantas Polres Nunukan: Memiliki SIM Bukan Sekadar Memenuhi Aturan, tapi Bukti Pengendara Bertanggung Jawab

6 Agustus 2026, 14:29 WIB

NUNUKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan mengingatkan masyarakat, khususnya para pengguna jalan, agar tidak menganggap Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya sebagai dokumen untuk memenuhi kewajiban administratif.Kamis(06/08).

 

Kasatlantas Polres Nunukan AKP Jounanda Wibowo Kusno, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan bukti bahwa seorang pengendara telah memiliki pengetahuan, keterampilan, serta tanggung jawab dalam berkendara.

 

“Memiliki SIM bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengendara telah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan tanggung jawab dalam berkendara,” tegasnya.

 

Menurutnya, kepemilikan SIM menjadi salah satu langkah awal dalam membangun budaya tertib berlalu lintas yang aman bagi seluruh pengguna jalan. Sebelum memperoleh SIM, pengendara harus melalui proses pembelajaran dan pengujian kemampuan berkendara sesuai dengan standar yang berlaku.

 

Selain menjadi bukti kelayakan seseorang untuk mengemudikan kendaraan, SIM juga merupakan bagian dari kepatuhan hukum. Pengendara yang memiliki SIM berarti telah memenuhi salah satu persyaratan untuk berkendara secara sah di jalan raya.

 

“Dengan memiliki SIM, masyarakat telah melalui proses pembelajaran dan pengujian kemampuan berkendara sesuai standar. Ini juga merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.

 

Kasatlantas mengimbau masyarakat agar tidak menunggu sampai terkena sanksi atau mengalami kejadian yang tidak diinginkan baru kemudian mengurus SIM.

 

Ia mengajak masyarakat untuk melengkapi persyaratan dan mengurus SIM sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

 

“Lengkapi persyaratan, urus SIM sesuai prosedur, dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab. Berkendara dengan legal berarti ikut menjaga keselamatan bersama,” pungkasnya.

 

Satlantas Polres Nunukan juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Keselamatan di jalan, menurutnya, bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.(adv).

Berita Lainnya