ANDI YAKUB SAMPAIKAN POIN REVISI PERDA MINUMAN BERALKOHOL KEPADA INDOWACANA

8 Mei 2025, 09:33 WIB

Siaran pers

Nunukan, 7 Mei 2025 — Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Fraksi PKS, Andi Yakub, S.Kep, Ns, menyampaikan sejumlah poin strategis terkait revisi Perda Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dalam pertemuan BAPEMPERDA DPRD Nunukan bersama Lembaga INDOWACANA, lembaga yang bergerak di bidang penelitian dan pengkajian peraturan perundang-undangan, yang dipimpin oleh Dr. Patawari, S.HI, M.H.

Pertemuan yang dilangsungkan sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini turut dihadiri oleh Hj. Andi Maryati (Wakil Ketua II DPRD), Hamsing, S.Pi (Ketua BAPEMPERDA), Hasbi (Wakil Ketua BAPEMPERDA), H. Syafrudin, Hj. Nadia, dan Andi Yakub.

Dalam kesempatan itu, Andi Yakub menyampaikan bahwa revisi perda sangat mendesak untuk menjawab tantangan pengawasan miras dan ketidaksesuaian regulasi dengan kondisi aktual. Ia menyampaikan tiga poin utama revisi sebagai berikut:

1. Harmonisasi dengan Kebijakan Nasional – Kesesuaian dengan Permendag No. 20 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 mengatur secara rinci klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan golongan (A, B, dan C), tata cara distribusi, serta ketentuan tempat penjualan.

“Perda kita perlu mengadopsi atau setidaknya menyelaraskan istilah, klasifikasi, dan ketentuan distribusi sebagaimana diatur dalam Permendag tersebut. Ini penting agar tidak terjadi celah hukum atau tumpang tindih antaraturan,” jelas Andi Yakub.

2. Pengawasan Miras Ilegal dari Negara Tetangga
Sebagai wilayah perbatasan, Nunukan rentan menjadi jalur masuknya minuman beralkohol ilegal dari luar negeri, khususnya Malaysia. Dalam perda sebelumnya, mekanisme pengawasan terhadap miras ilegal belum diatur secara spesifik.

“Revisi perda harus memperkuat sistem pengawasan di titik-titik rawan, pelabuhan kecil, serta jalur tidak resmi yang selama ini menjadi pintu masuk miras tanpa izin,” tegasnya.

3. Keterbatasan PPNS dan Perlunya Tim Pengawasan Terpadu
Andi Yakub mengungkapkan bahwa Satpol PP Nunukan hanya memiliki satu orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), padahal wilayah pengawasan sangat luas.

“Ini menjadi hambatan besar di lapangan. Kita perlu opsi alternatif dalam revisi perda, seperti pemberian kewenangan terbatas kepada petugas Satpol PP non-PPNS, atau membentuk tim pengawasan lintas sektor yang melibatkan unsur Polri dan TNI. Harus ada dasar hukum yang tegas untuk ini,” katanya.

Langkah ini diyakini akan memperkuat efektivitas penegakan perda dan menghindari kebuntuan koordinasi saat pelaksanaan di lapangan.

Kekhususan Wilayah Krayan: Keadilan Budaya
Sebagai penutup, Andi Yakub menekankan pentingnya mempertimbangkan kekhasan budaya masyarakat di Wilayah 4 (Krayan dan sekitarnya) dalam penyusunan pasal-pasal perda.

“Kebiasaan masyarakat Krayan terhadap alkohol memiliki akar budaya yang berbeda dengan wilayah lain seperti Nunukan Kota atau Sebatik. Perda harus bijak dan berkeadilan dengan memberikan pengecualian atau pengaturan khusus berbasis kearifan lokal,” ungkapnya.

Dengan pendekatan tersebut, perda akan lebih inklusif, kontekstual, dan tidak menimbulkan resistensi sosial di lapangan.

Berita Lainnya