Nunukan – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Yakub, S.Kep, Ners, meminta pemerintah daerah segera menelusuri dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di sejumlah tempat karaoke malam di Pulau Sebatik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Ambalat I, DPRD Nunukan, Senin (10/2/25). Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat se-Sebatik, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam rapat tersebut, Andi Yakub yang juga merupakan Anggota Komisi II DPRD Nunukan menegaskan bahwa temuan masyarakat dan pemerintah kecamatan mengindikasikan adanya anak di bawah umur yang dijadikan pekerja prostitusi di tempat hiburan malam. Menurutnya, hal ini merupakan bukti kuat bahwa sindikat perdagangan orang beroperasi di wilayah tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi sudah masuk dalam kategori TPPO. Jika ada pihak yang dengan sengaja memperdagangkan orang dengan tujuan prostitusi, itu merupakan kejahatan berat yang harus diusut tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi PKS ini juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan jelas mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat atau lalai dalam menangani kasus semacam ini.
“Negara sudah jelas melarang praktik perdagangan orang. Jika ada pejabat atau instansi yang abai dalam kasus ini, mereka juga bisa terkena sanksi hukum,” tambahnya.
Andi Yakub mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk menindak tegas pihak yang terlibat serta memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang TPPO.
Dalam rapat tersebut, DPRD Nunukan bersama pihak terkait menyepakati upaya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta peningkatan pengawasan dan perizinan tempat hiburan malam guna mencegah aktivitas ilegal di wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
*Ayk




