NUNUKAN — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, melakukan koordinasi taktis bersama Bagian Aset, Dinas Sosial, Inspektorat, serta ATR/BPN untuk membahas kendala yang menyebabkan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) hingga kini belum dapat difungsikan secara optimal.Selasa(22/09).
Koordinasi tersebut menjadi langkah untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih menghambat pemanfaatan fasilitas RPTC, sekaligus mencari solusi agar fasilitas tersebut dapat segera digunakan sesuai peruntukannya.
Andi Fajrul Syam menilai keberadaan RPTC sangat strategis bagi Kabupaten Nunukan, terutama dalam mendukung penanganan, perlindungan, pembinaan, serta rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut harus didukung dengan kepastian mengenai status aset, legalitas lahan dan bangunan, sistem pengelolaan, hingga kelembagaan dan mekanisme pengawasannya.
“Koordinasi ini penting untuk mengidentifikasi akar persoalan, khususnya terkait status aset, legalitas lahan dan bangunan, pengelolaan, serta aspek kelembagaan dan pengawasannya,” ujar Andi Fajrul Syam.
Ia berharap hasil koordinasi lintas instansi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam pengoperasian RPTC.
Andi Fajrul Syam menegaskan, optimalisasi RPTC diperlukan agar fasilitas yang telah disiapkan pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi penanganan dan rehabilitasi ODGJ di Kabupaten Nunukan.
“Harapannya, RPTC ini segera dapat difungsikan sesuai peruntukannya sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Nunukan,” pungkasnya.(adv).




